Penulis | Shafira

Diperbarui |

Kategori | Insights

5 Cara Melaporkan Penipuan Online Shop Agar Pelaku Jera

Kasus penipuan online bukanlah hal baru, semakin hari korbannya pun kian bertambah banyak. Penipuan online shop juga marak terjadi, karena terdapat berbagai trik untuk mengelabui korban ketika jual beli online.

Siapa saja akan merasa geram setelah memesan barang olshop namun tak kunjung datang. Meskipun begitu, tak sedikit korban yang hanya diam dan pasrah merelakan uang mereka hilang dalam jumlah besar.

Padahal terdapat cara yang bisa dilakukan untuk melawan penipu agar uang yang hilang dapat kembali. Selain itu cara ini dapat membuat pelaku jera dan tidak melakukan penipuan kepada korban lainnya.

Cara melaporkan penipuan online shop

Melaporkan Penipuan Online Shop

Jika hal ini terjadi kepada Anda, hal pertama yang harus dilakukan adalah hindari panik berlebih. Setelah itu laporkan aksi penipuan tersebut melalui beberapa cara di bawah ini.

Laporkan ke Kantor Polisi

Anda bisa mendatangi pihak berwajib untuk melaporkan aksi penipuan online ini, karena hal tersebut masuk ke dalam kategori kejahatan siber. Namun sebelum melapor ke kantor polisi, simak beberapa hal yang harus dilakukan berikut ini :

Menyiapkan Bukti Kuat

Siapkan bukti-bukti kuat dan akurat terkait aksi penipuan tersebut seperti foto bukti transfer, tangkapan layar berisi chat dengan pelaku, SMS, rekaman suara, link, atau bukti lainnya kemudian disatukan ke dalam satu flash disk.

Mendatangi Kantor Polisi

Setelah menyiapkan seluruh bukti, datangi kantor polisi terdekat. Namun untuk tidak pidana siber, Anda bisa mendatangi polres atau kepolisian resor yang ada di daerah kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga  8 Penyebab Tidak Bisa Login Aplikasi OVO dan Cara Mengatasinya

Menuju Ruangan SPKT

Setibanya di kantor polisi setempat, sampaikan kronologi cerita kepada petugas. Nantinya Anda akan diarahkan untuk menuju ruang SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu guna melanjutkan pelaporan.

Petugas nantinya akan mengajukan pertanyaan terkait dengan laporan tersebut, lalu akan dicatat dan dicetak sebagai bukti laporan. Setelah laporan selesai dibuat, Anda hanya perlu menunggu pemberitahuan selanjutnya dari pihak kepolisian.

Laporkan Melalui Layanan Aduan BRTI

Setelah itu sembari menunggu pemberitahuan dari polisi, buat laporan secara online melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI. Layanan aduan dari BRTI ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, berikut cara melaporkannya.

Menyiapkan Bukti

Pelapor diminta untuk menyiapkan bukti pesan atau merekam percakapan, serta mencatat nomor telepon seluler dari oknum penipu tersebut. Setelah itu buka halaman layanan.kominfo.go.id, lalu klik menu Aduan BRTI.

Mengisi Data

Setelah itu isi data identitas pelapor berupa nama, email, serta nomor telepon. Selanjutnya pelapor diminta untuk menulis aduan terkait aksi penipuan tersebut, lalu klik tombol Mulai Chat.

Langkah berikutnya pelapor akan disambungkan ke petugas Help Desk. Untuk selanjutnya, petugas akan meminta pelapor melampirkan bukti rekaman percakapan atau foto berisi pesan yang terindikasi menipu.

Menunggu Tiket Laporan

Selanjutnya pelapor akan dimintai verifikasi, lalu diberikan tiket laporan di dalam sistem SMART PPI. Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait, dan pelapor hanya perlu menunggu informasi dari pihak BRTI.

Laporkan Melalui Lapor.go.id

Selain mengisi aduan di layanan BRTI, Anda juga dapat melaporkan penipuan online ini melalui situs Lapor.go.id. Situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden ini digunakan sebagai layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat secara online.

Untuk cara pelaporannya pun sangat mudah, karena hanya diminta untuk mengisi formulir pengaduan lalu menunggu proses tindak lanjutnya. Simak langkah demi langkahnya di bawah ini :

  • Buka situs lapor.go.id
  • Klik pada kategori pelaporan yaitu Pengaduan.
  • Tulis judul laporan.
  • Tulis detail kejadian penipuan seperti nama akun penipu, berapa jumlah kerugian yang dialami, dan keterangan lainnya.
  • Pilih tanggal dan lokasi kejadian.
  • Pilih instansi tujuan yakni Pemprov atau Kementerian.
  • Klik Situasi Khusus lalu pilih Tindak Pidana.
  • Unggah lampiran berisi bukti dengan ukuran maksimal 2 MB.
  • Klik kategori pengadu lalu pilih LAPOR.
  • Isi data diri lengkap lalu setujui syarat dan ketentuan layanan.
  • Laporan akan segera diproses.

Laporkan Melalui CekRekening

Situs CekRekening merupakan situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang digunakan sebagai portal pengumpulan database rekening bank yang terindikasi tindak pidana.

Pelaporan rekening dapat dilakukan secara online melalui situs resminya, melalui aplikasi, atau mendatangi call center Kominfo dengan membawa bukti dugaan tidak pidana. Berikut cara melaporkan melalui situs Cekrekening.id :

  • Buka Cekrekening.id
  • Klik Laporkan Sekarang di menu Laporkan Rekening.
  • Masukkan data rekening, biodata terlapor, biodata pelapor, kronologi, serta upload bukti kronologi.
  • Agar bisa melaporkan penipuan, lampirkan bukti yang jelas dan akurat seperti tangkapan layar percakapan transaksi, bukti transfer, dan lain sebagainya.

Laporkan Melalui Kredibel.go.id

Kredibel merupakan situs yang dapat mengindentifikasi apakah seseorang berpotensi melakukan tindak penipuan atau tidak, berdasarkan aduan dan keluhan dari pengguna. Meskipun begitu situs ini juga bisa digunakan untuk melaporkan kasus penipuan, berikut caranya :

  • Buka situs kredibel.co.id/report
  • Log in dengan menggunakan akun Facebook atau Google.
  • Pilih tipe laporan lalu isi formulir laporan penipuan.
  • Klik pada tombol Kirim Laporan.

Modus Penipuan Online

modus penipuan online shop

Maraknya aksi penipuan online membuat siapa saja harus meningkatkan kewaspadaan. Salah satu caranya adalah dengan memahami apa saja jenis penipuan online agar nantinya dapat terhindar dari aksi kejahatan ini, berikut penjelasannya :

Money Mule

Money mule adalah tindakan pemindahan uang yang diperoleh secara ilegal dan atas nama orang lain. Uang tersebut biasanya didapatkan dari tindak kejahatan contohnya penjualan barang terlarang hingga penipuan.

Baca Juga  Tips Beli HP di Online Shop, Belanja Aman Anti Tipu-tipu

Orang yang memindahkan uang ke rekening bank lain pun akan mendapatkan komisi, agar pencucian uang yang diperoleh secara ilegal tersebut sulit untuk dilacak oleh pihak berwajib.

Phishing

Phishing merupakan teknik yang kerap digunakan oleh para oknum penipu, dimana mereka akan memberikan URL atau email yang terlihat seperti resmi atau asli guna mendapatkan informasi pribadi dari korban.

Karena URL atau alamat email yang diberikan tersebut terlihat mirip dengan aslinya, tak jarang masyarakat kerap terjebak untuk masuk ke dalam tautan tersebut. Selanjutnya pelaku pun dapat dengan leluasa mengambil data pribadi korban.

Sniffing

Sniffing atau penyadapan umumnya dilakukan para oknum penipu dengan memanfaatkan akses jaringan publik. Berkat lalu lintas data di jaringan publik tersebut, pelaku dapat menangkap data para korban menggunakan alat bantu khusus.

Spoofing

Tak jauh berbeda dengan phishing, spoofing juga menggunakan tautan tertentu atau alamat email yang mirip dengan aslinya. Perbedaannya adalah praktik spoofing menyamarkan situs ilegalnya dengan membedakan satu karakter atau huruf di alamatnya.

Social Engineering

Merupakan teknik manipulasi dengan memanfaatkan human error korbannya, guna mendapatkan informasi pribadi terkait akses atau hal penting lainnya. Pelaku umumnya mengamati tingkah laku serta menunggu korban hingga lengah.

Sehingga para pelaku memanfaatkan korban karena minimnya pengetahuan yang dimiliki dalam mengakses internet. Tujuan utama dari para pelaku tak hanya mengambil informasi pribadi, namun juga menyabotase data penting milik korban.

Itulah cara melaporkan penipuan online shop, agar para pelaku merasa jera. Tak lupa untuk selalu berhati-hati ketika bertransaksi online, pastikan membeli dari online shop terpercaya.


Ingin mengetahui posisi paket yang sudah dikirim? Gunakan layanan cek resi dari Resimu.net!

Tinggalkan komentar